Tersiar kabar bahwa, Kemkominfo mewajibkan para pengguna kartu perdana untuk me-registrasi ulang kartu perdananya. Karena jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan pada kita sebagai pengguna kartu perdana.
Aturan ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Febuari 2018, aturan ini berlaku untuk pelanggan lama ataupun baru.
BERIKUT CARA REGISTRASI KARTU TELKOMSEL SESUAI ATURAN PEMERINTAH
Untuk cara registrasi ulang kartu Telkomsel memiliki 2 cara, yaitu dengan via sms dan via website Telkomsel. Yuk! langsung saja simak caranya.
Registrasi Ulang Kartu Telkomsel via SMS
Siapkan NIK KTP

Pertama, kamu harus mempersiapkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Siapkan Kartu Keluarga

Kedua, kamu harus mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Untuk kamu pelanggan baru Telkomsel bisa ikuti format ini:
REG<spasi>NIK#No KK#>Kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890123456#1234567890123456#
Untuk kamu pelanggan lama Telkomsel bisa ikuto format ini:
ULANG<spasi>NIK#No KK#>Kirim ke 4444
Contoh: REG 1234567890123456#1234567890123456#
Registrasi Ulang Kartu Telkomsel via Website Telkomsel
Siapkan NIK KTP

Pertama, kamu harus mempersiapkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Siapkan Kartu Keluarga

Kedua, kamu harus mempersiapkan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang terdiri dari 16 digit dan sudah terdaftar di Dukcapil
Isi formulirnya, jika sudah pilih dapatkan pasword
Masukkan token yang di dapat dari sms ke kotak pasword dan klik kirim
Jika berhasil maka anda akan mendapat sms, kalau pendaftaran sudah berhasil.
Perlu Di Ingat.
1 KTP hanya bisa di gunakan untuk mendaftarkan 3 kartu.
Ayo..silahkan daftar ulang dan jangan sampai di blokir kartunya ya...
BACA JUGA : REGISTRASI SMARTFREND
BACA JUGA : REGISTRASI TRI
BACA JUGA : REGISTRASI XL
Baca Juga: Cara Registrasi Ulang Kartu AXIS Sesuai Peraturan Pemerintah
Baca Juga: Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Sesuai Peraturan Pemerintah
Terima kasih penjelasaaanya sangat bermanfaat untuk saya REGISTRASI KARTU TELKOMSEL.
BalasHapusPerkenalkan kak saya mirnawati dari ISB Atma Luhur